Pekan Depan, Habib Rizieq Mungkin jadi Tersangka
jpnn.com - jpnn.com -Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait status imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akan digelar, Senin (30/1).
Menurutnya, gelar perkara dalam kasus dugaan penghinaan Pancasila itu berpotensi menetapkan Rizieq sebagai tersangka.
"Ya kemungkinan besar statusnya akan ditingkatkan menjadi tersangka," kata dia saat menghadiri Rapat Pimpinan Polri di Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
Mengenai apakah Polda Jawa Barat akan menahan Rizieq, Anton belum berani menjawabnya. Sebab, penahanan merupakan wewenang penyidik berdasarkan analisis yang dilakukannya. "Masalah penahanan itu kan sangat subjektif. Bukan harus, bisa iya, bisa tidak," kata dia.
Sementara itu, Anton menyampaikan, umumnya penyidik akan menahan tersangka jika yang bersangkutan berpotensi mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, dan melarikan diri ke luar negeri. Dan hal itu, diatur dalam Undang-undang.
"Kan ada alasan objektif ada alasan subjektif. Alasan subjektifnya tidak mengulangi perbuatan tindak pidana, akan menghilangkan barang bukti, dan sebagainya. Itu kan alasan-alasan subjektif," tandas dia. (mg4/jpnn)
Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait status imam besar Front Pembela Islam (FPI)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR
- Di TPS Habib Rizieq, Prabowo-Gibran Unggul Telak
- 5 Berita Terpopuler: Poin Penting BKN soal Kelulusan PPPK 2023, Honorer Pasti Kaget, Kacau Balau!
- Istri Habib Rizieq Meninggal Dunia, Anies Berbelasungkawa