Pelaksanaan Dana Otsus Papua Akan Berakhir 2021, Begini Saran Ketua BAKN DPR

Pelaksanaan Dana Otsus Papua Akan Berakhir 2021, Begini Saran Ketua BAKN DPR
Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Marwan Cik Asan. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksanaan dana otonomi khusus (otsus) Papua akan berakhir pada tahun 2021 sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua.

Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Marwan Cik Asan dalam pengawasannya mengatakan BAKN mendukung agar Dana Otsus Papua dapat dilanjutkan dengan terlebih dahulu melakukan perbaikan terkait tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban dana otsus.

Menurut Marwan, BAKN DPR RI mendukung agar Dana Otsus dapat dilanjutkan dengan terlebih dahulu melakukan perbaikan dalam sistem perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban. 

“Pemerintah harus membentuk PP terkait tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban dana otsus, agar dalam laporan pertanggungjawaban dana otsus, dapat disajikan secara terpisah dengan laporan pertanggungjawaban APBD provinsi sehingga akan mempermudah pengawasan dan evaluasi penggunaan dana otsus,” ujar Marwan dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Senin (7/12/2020).

Selain itu, politikus Partai Demokrat ini menilai, tata cara pengajuan pencairan dana otsus perlu dilakukan perbaikan dengan cara mengubah sistem pencairan dari block grant secara bertahap, menjadi specific grant agar pembiayaan program dapat dilaksanakan secara lebih tepat guna dan tepat sasaran.

Sebelumnya, Marwan menyatakan, menjelang berakhirnya pelaksanaan Dana Otsus, muncul berbagai pro-kontra terhadap kelanjutan untuk periode berikutnya.

Sebagian kalangan menilai Dana Otsus tidak tepat sasaran dan belum dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat asli Papua. Sementara yang lain menilai Dana Otsus perlu dilanjutkandan ditambah jumlahnya serta melakukan perbaikan aturan dan pertanggungjawaban.

Marwan menilai laporan penggunaan Dana Otsus di Provinsi Papua dan Papua Barat belum didasarkan atas peraturan pemerintah yang bersifat khusus, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 UU Nomor 21 Tahun 2001, sehingga pertanggungjawaban penggelolaan Dana Otsus dan APBD Provinsi belum terpisahkan. 

Pelaksanaan dana otonomi khusus (otsus) Papua akan berakhir pada tahun 2021 sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News