Pelaku Pencabulan 10 Anak Perempuan di Bogor Dibekuk Polisi, Terancam Lama di Penjara

Pelaku Pencabulan 10 Anak Perempuan di Bogor Dibekuk Polisi, Terancam Lama di Penjara
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila saat ungkap kasus pencabulan di Mapolresta Bogor Kota, Jumat (13/10/2023). ANTARA/Linna Susanti.

jpnn.com - KOTA BOGOR - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, menangkap MS (50) yang diduga mencabuli 10 anak perempuan rentang usia 3-12 tahun di sekitar musala wilayah Pancagalih, Kelurahan Loji, Kecamatan Bogor Barat. 

Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengatakan bahwa aksi pencabulan MS diketahui setelah salah satu korbannya ketakutan ketika bersama orang tuanya melintas di dekat pelaku.

"Korban ini ketakutan ketika melintas di depan pelaku dan berkata kepada ibunya, kalau orang jahat harus dihukum tidak?" kata Rizka saat ungkap kasus di Mapolresta Bogor Kota, Jumat (13/10).

Perwira menengah Polri itu menerangkan bahwa pertanyaan anak itu membuat ibunya memperdalam keterangan hingga terbongkar perlakuan cabul yang dialami anaknya, bahkan sembilan korban lain.

Pelaku, kata dia, melakukan aksinya di sekitar musala dekat dengan rumahnya.

Area musala itu memang tempat anak-anak bermain.

MS mengiming-imingi korban dengan rayuan dan uang jajan Rp 5.000 dan makanan.

Korban pelaku MS diyakni anak-anak, yakni PNJ, NAH, LPP, LCP, ADP, ASH, RFA, NNA, KV, dan CHR.

Polisi menangkap pelaku pencabulan terhadap 10 anak perempuan di Bogor. Pelaku berinisial MS terancam lama di penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News