Pelaku Pencabulan 10 Anak Perempuan di Bogor Dibekuk Polisi, Terancam Lama di Penjara

Kompol Rizka menyampaikan sementara ini MS dijerat ancaman hukuman pencabulan.
Sementara, polisi juga masih menunggu hasil visum para korban untuk mengetahui dengan pasti apakah sampai kepada tindakan persetubuhan.
"Pelaku melakukannya di sekitar musala, bukan di dalam musala. Ada ruangan tertutup, seperti gudang. Sementara pencabulan, kami tunggu hasil visum," jelasnya.
Kompol Rizka menyatakan bahwa pelaku MS dijerat Pasal 76 D dan atau 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 81 dan atau 82 UU nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
MS diancam hukuman paling ringan lima tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kompol Rizka mengimbau para orang tua agar menjaga dan mengawasi anak-anak yang sedang bermain di lingkungan rumah. Kemudian, lanjut dia, dapat mengarahkan anak-anak jangan mudah terbujuk rayuan dengan lingkungan sekitar. (antara/jpnn)
Polisi menangkap pelaku pencabulan terhadap 10 anak perempuan di Bogor. Pelaku berinisial MS terancam lama di penjara.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat