Pelaku Penganiayaan Sopir Ojek Online Ini Akhirnya Ditangkap, Tuh Tampangnya

Pelaku lalu marah dan mengeluarkan kata-kata tak pantas kepada korban. Korban tak terima hingga terjadi cekcok mulut dengan pelaku.
Saat terjadi cekcok, pelaku yang terpancing emosinya kemudian meninju korban beberapa kali hingga mengenai wajah, bagian kepala belakang, telinga kanan dan dada korban.
Usai itu pelaku pergi meninggalkan korban. Korban yang tidak terima, kemudian melaporkannya ke pihak Polsek Medan Baru.
Plt Kapolsek Medan Baru AKP Parulian Lubis mengatakan, dari pengaduan korban kemudian dilakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus pelaku.
“Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya menganiaya korban,” ujar Parulian.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Akibat perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lebih dari empat tahun kurungan penjara. (ris/azw/sumutpos)
Polsek Medan Baru berhasil meringkus pria yang menganiaya driver ojek online (ojol) di pintu keluar Plaza Medan Fair.
Redaktur & Reporter : Budi
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Telkom Gelar Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik di Medan
- Bobby Nasution Berkoordinasi dengan KPK, Soal Apa?
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya