Pelaku Penipuan Ponsel Rp 35 Miliar juga Terjerat Kasus Penggelapan Mobil

jpnn.com, JAKARTA - Pelaku penipuan jual beli ponsel berinisial RA dilaporkan ke polisi atas kasus penggelapan mobil dengan kerugian senilai Rp 200 juta.
Laporan itu masuk ke Kepolisian Sektor (Polsek) Kebayoran Baru.
"Ya dia dilaporkan tanggal 11 Januari 2023 terkait penggelapan mobil," kata Kapolsek Kebayoran Baru Kompol Tribuana Roseno kepada wartawan, Kamis.
Roseno menuturkan pelapor berinisial IR merupakan pemilik rental mobil yang menyewakan kepada RA.
Mobil itu merupakan milik orang lain yang dititip kepada IR.
Setelah satu bulan, mobil itu belum kunjung kembali dan diduga digelapkan pelaku.
Namun, pihaknya belum bisa memastikan apakah mobil korban yang digelapkan tersebut sudah dijual atau belum.
Saat ini pihaknya sudah meminta keterangan saksi dan korban serta akan terus mencari keberadaan pelaku untuk mengusut kasus penggelapan tersebut.
Pelaku penipuan jual beli ponsel berinisial RA dilaporkan ke polisi atas kasus penggelapan mobil dengan kerugian senilai Rp 200 juta.
- Begini Nasib AK yang Mengaku Anggota TNI Berpangkat Letkol untuk Menipu
- Kompol Yusiady Menyampaikan Pesan untuk Peserta Seleksi PPPK 2023, Penting
- Waduh, Nikita Mirzani Diduga Ditipu Sampai Miliaran Rupiah
- Warga Palembang Terima APK Surat Tilang, Rp 2,3 Miliar Melayang
- JPU Minta MA Vonis WN India Sesuai Tuntutan di Perkara Penipuan Jual Beli Daging
- Begini Cara Kenali Ciri-Ciri Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Silakan Disimak