Pelaku Perdagangan Orang di Bogor Ditangkap Polisi, Satu Anak Dibanderol Sebegini

Pelaku Perdagangan Orang di Bogor Ditangkap Polisi, Satu Anak Dibanderol Sebegini
Pelaku perdagangan orang di Bogor, Jawa Barat diborgol dan ditahan polisi. Ilustrasi. Foto : Ricardo/JPNN.com

Saat penangkapan polisi mendapati adanya lima orang ibu hamil sedang menanti proses melahirkan di kediaman pelaku, Perumahan Grand Viona, Desa Kuripan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.

Para ibu hamil dan anak yang sempat diadopsi, kini ditangani oleh Dinas Sosial Kabupaten Bogor, untuk diberikan perlindungan serta penanganan sampai selesai melahirkan. Sementara sang bayi akan dijamin hidupnya oleh negara.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 83 Jo 76F UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Baca Juga: Wanita Lansia Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Sukabumi

"Hukuman penjara paling sebentar tiga tahun dan denda Rp60 juta. Hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta," ujarnya. (antara/jpnn)

Polres Bogor berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan anak yang dilakukan pria berinisial SH (32) sejak awal 2022.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News