Pelaku Tersenyum Usai Tiduri Kakak dan Adik Sekaligus

Pelaku Tersenyum Usai Tiduri Kakak dan Adik Sekaligus
Pelaku pencabulan pada kakak dan adik. Foto: Pojokpitu/JPG

Setelah karaoke, Ipung dan korban masuk ke dalam motel di Kawasan Talangagung, Kepanjen. Disitulah, pelaku digerebek keluarga korban dan menyerahkannya ke polisi.

Ipung dijerat pasal 81-82 juncto 76d-76e, undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancamannya 15 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)

Tadinya suka kakaknya tapi akhirnya tertarik juga dengan adiknya


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News