Pelapor Arteria Dahlan Mengaku Diperiksa Hari Ini, Kombes Zulpan Merespons

Urip mengatakan salah satu pelapor tidak dapat hadir, karena mendampingi anaknya yang melahirkan.
Adapun pelapor lainnya mendampingi istrinya yang menjalani operasi.
Polda Metro Jaya menyetop pendalaman kasus ujaran kebencian yang menyeret Arteria Dahlan.
Pasalnya, tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian.
Adapun Arteria Dahlan tak bisa dipidana berdasar hasil koordinasi penyidik Ditkrimsus dengan sejumlah ahli, yakni pidana, bahasa, dan ahli UU ITE.
Arteria Dahlan dilaporkan masyarakat adat Sunda lantaran meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memecat kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbicara bahasa Sunda saat rapat.
Hal tersebut dikatakan Arteria Dahlan saat rapat kerja bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks DPR/MPR, Jakarta.(cr3/jpnn)
Polda Metro Jaya memastikan tidak melayangkan surat pemanggilan kepada Ketua Presidium Poros Nusantara Urip Hariyanto dan kawan-kawan hari ini, Jumat (4/2)
Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu