Pelapor Korupsi Dapat 200 Juta, Jokowi Ajak Warga Bergerak
Rabu, 10 Oktober 2018 – 15:56 WIB

Calon presiden nomor urut 1 di Pilpres 2019, Joko Widodo. Foto: Ricardo/JPNN.com
Diketahui dalam PP 43/2018 disebutkan bahwa pelapor atau masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi. Besarannya maksimal Rp 200 juta.
PP itu juga mengatur besaran preminya. Untuk pelapor kasus suap, besar premi yang diberikan sebesar dua per mil dari nilai uang rasuah dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan, dengan nilai maksimal Rp 10 juta.
Namun, PP itu juga mengatur tentang kriteria pelapor yang berhak menerima penghargaan. Salah satunya, mendapat penilaian dari penegak hukum.(fat/jpnn)
Pelapor atau masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan maksimal Rp 200 juta.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit