Pelat Mobil Dinas KemenPAN-RB Dipakai untuk Membawa Kabur Nurhadi dan Rezky?

Pelat Mobil Dinas KemenPAN-RB Dipakai untuk Membawa Kabur Nurhadi dan Rezky?
DIBORGOL: Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami penggunaan pelat mobil dinas milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dalam kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Lembaga antirasuah itu telah menetapkan seorang sopir bernama Ferdy Yuman sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan terhadap Nurhadi beserta menantunya, Rezky Herbiyono.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa penyidik memeriksa saksi bernama Taryono untuk kasus Ferdy Yuman pada Senin (29/3). Saksi tersebut merupakan kepala Pul Mobil Dinas KemenPAN-RB.

"Saksi (Taryono, red) dikonfirmasi terkait dengan dugaan penggunaan pelat nomor polisi milik KemenPAB-RB oleh Tin Zuraida untuk keperluan pihak tertentu," ujar Ali di Jakarta, Selasa (30/3).

Tin Zuraida yang juga istri Nurhadi merupakan pejabat di KemenPAN-RB. Adapun Ferdy adalah sopir pribadi Rezky.

KPK juga mendalami proses sewa rumah di  Jalan Simprug Golf 17 Suites 1, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang menjadi lokasi persembunyian Nurhadi dan Rezky.  Ferdy diduga membuat perjanjian sewa rumah mewah itu karena disuruh Rezky.

Oleh karena itu, KPK juga memeriksa Rezky untuk kasus Ferdy. Komisi pimpinan Firli Bahuri itu menduga Rezky mengetahui keberadaan Ferdy yang sempat buron hingga akhirnya ditangkap di Malang pada 8 Januari 2021.

"(Rezky) dikonfirmasi mengenai keberadaan tersangka FY," sambung Ali.

KPK telah menetapkan seorang sopir bernama Ferdy Yuman sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan terhadap Nurhadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News