Pelat Mobil Dinas KemenPAN-RB Dipakai untuk Membawa Kabur Nurhadi dan Rezky?

Pelat Mobil Dinas KemenPAN-RB Dipakai untuk Membawa Kabur Nurhadi dan Rezky?
DIBORGOL: Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

Pada hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lain untuk Ferdy, yakni Sofyan Rosada dan Rina Mardiana. Sofyan merupakan pengasuh Pondok Pesantren Darus Sulton Al Bantani, sedangkan Rina adalah dokter.

Saat ini Nurhadi dan Rezky sudah berstatus terdakwa. Jaksa penuntut umum dari KPK mendakwa dua pesakitan itu menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar terkait penanganan perkara di MA selama periode 2012-2016.

Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Nurhadi dan Rezky bersalah. Namun, hukuman untuk kedua terdakwa itu hanya enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta.(mcr9/jpnn)




Yuk, Simak Juga Video ini!

KPK telah menetapkan seorang sopir bernama Ferdy Yuman sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan terhadap Nurhadi.


Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News