Pembacok Jaksa Sistoyo Divonis 2 Tahun 7 Bulan
Sabtu, 01 September 2012 – 14:29 WIB
Baca Juga:
Deddy terbukti bersalah karena telah melanggar dua pasal, yakni 351 KUHPidana tentang penganiayaan dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat tentang kepemilikan senjata tajam.
Namun majelis hakim menjerat Deddy dengan dua pasal saja, yakni pasal tentang penganiayaan dan pasal dalam UU Darurat. "Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana primer. Memutuskan terdakwa dibebaskan dari dakwaan," katanya.
Deddy juga tidak terbukti bersalah melukai orang dan melakukan pembacokan berencana. Dakwaan jaksa yang tidak terbukti di antaranya subsider 354 ayat 1 KUHpidana dan Pasal 353 ayat 1 KUHpidana,
BANDUNG - Deddy Sugarda, terdakwa kasus pembacok jaksa Sistoyo divonis 2 tahun 7 bulan dalam sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri Bandung,
BERITA TERKAIT
- Pesona Wisata Biduk-Biduk, Teluk Sumbang, Labuan Cermin, dan Kaniungan di Berau Kaltim
- Pelajar yang Tenggelam di Sungai Ogan Ditemukan Meninggal Dunia
- Prajurit TNI Beri Layanan Kesehatan untuk Masyarakat di Perbatasan RI-Malaysia
- Soengging Cup ke-IX, Menjaring Karateka Berprestasi untuk Kejurnas 2024
- Menjelang Peringatan HUT ke-67, Kodam XV/Pattimura Gelar Bakti Sosial
- DPRD DKI Dukung Langkah Jakpro Fasilitasi Warga Kampung Bayam