Pembacok Jaksa Sistoyo Divonis 2 Tahun 7 Bulan

Pembacok Jaksa Sistoyo Divonis 2 Tahun 7 Bulan
Pembacok Jaksa Sistoyo Divonis 2 Tahun 7 Bulan

Dalam sidang, sebenarnya Majelis Hakim memvonis Deddy lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU mendakwa Deddy dengan enam pasal, yakni primer, subsider, dan beberapa pasal lebih subsider.

Deddy terbukti bersalah karena telah melanggar dua pasal, yakni 351 KUHPidana tentang penganiayaan dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat tentang kepemilikan senjata tajam.

Namun majelis hakim menjerat Deddy dengan dua pasal saja, yakni pasal tentang penganiayaan dan pasal dalam UU Darurat. "Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana primer. Memutuskan terdakwa dibebaskan dari dakwaan," katanya.

Deddy juga tidak terbukti bersalah melukai orang dan melakukan pembacokan berencana. Dakwaan jaksa yang tidak terbukti di antaranya subsider 354 ayat 1 KUHpidana dan Pasal 353 ayat 1 KUHpidana,

BANDUNG - Deddy Sugarda, terdakwa kasus pembacok jaksa Sistoyo divonis 2 tahun 7 bulan dalam sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri Bandung,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News