Pembacok Jaksa Sistoyo Divonis 2 Tahun 7 Bulan
Sabtu, 01 September 2012 – 14:29 WIB
Pertimbangan majelis hakim, yang memberatkan terdakwa bahwa majelis hakim tidak menemukan pembenaran atas tindakan pembacokan terdakwa. Perbuatan Terdakwa tetap harus dipertanggungjawabkan. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, dan saksi korban (Sistoyo) sudah memaafkan terdakwa.
Majelis hakim juga menolak permohonan penangguhan yang diajukan kuasa hukum Dedi. Dedi harus tetap dalam tahanan dan wajib membayar biaya perkara persidangan Rp5.000.
Seperti diketahui, kasus pembacokan terjadi ketika Jaksa Sistoyo menjalani sidang suap di Pengadilan Tipikor Bandung, 29 Februari 2012 lalu. Deddy membacok Sistoyo ketika jaksa tersebut usai menyampaikan eksepsinya. Dedi membacok dengan alasan ingin memberantas koruptor. Sistoyo Sendiri sudah vonis lima tahun atas kasus suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rencananya, tim kuasa hukum belum berkomentar apakah akan mengajukan kasasi atau tidak akan teapi tim kuasa hukum dan pendukung Deddy akan mengadukan para hakim ke Mahkamah Konstitusi. (cr1)
BANDUNG - Deddy Sugarda, terdakwa kasus pembacok jaksa Sistoyo divonis 2 tahun 7 bulan dalam sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri Bandung,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pesona Wisata Biduk-Biduk, Teluk Sumbang, Labuan Cermin, dan Kaniungan di Berau Kaltim
- Pelajar yang Tenggelam di Sungai Ogan Ditemukan Meninggal Dunia
- Prajurit TNI Beri Layanan Kesehatan untuk Masyarakat di Perbatasan RI-Malaysia
- Soengging Cup ke-IX, Menjaring Karateka Berprestasi untuk Kejurnas 2024
- Menjelang Peringatan HUT ke-67, Kodam XV/Pattimura Gelar Bakti Sosial
- DPRD DKI Dukung Langkah Jakpro Fasilitasi Warga Kampung Bayam