Pembangunan Gardu Induk PLTU Terancam Batal

Pembangunan Gardu Induk PLTU Terancam Batal
Pembangunan Gardu Induk PLTU Terancam Batal
KEFA- Rencana pembangunan gardu induk PLTU milik PT PLN di KM 9 jurusan Kupang Kabupaten TTU, NTT terancam batal. Pasalnya, hingga masa kontrak kerja pembangunan  gardu induk yang berakhir 20 Juni, lahan seluas 2 hektare belum memiliki status kepemilikan jelas.

Sebab, lokasi KM 9 tepatnya di sebelah selatan kantor DPRD TTU yang disediakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) TTU untuk pembangunan fasilitas PLN, kepemilikannya masih menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan RI.

"Kami dengan pak bupati sudah pergi ke lokasi yang selama ini akan menjadi lokasi pembangunan gardu induk PLTU, tapi   setelah di lokasi justru pak bupati suruh kami untuk buat surat permohonan ke Kementerian Kehutanan. Alasannya, tanah itu  masih termasuk kawasan hutan," ungkap Manajer Ranting PT PLN  Kefamenanu, Christofel Rame.

 

Menurut Christofel, pengajuan surat permohonan ke Kementerian Kehutanan terjadi ketika dirinya menyinggung soal biaya penggunaan tanah yang akan menjadi lokasi pembangunan gardu induk PLTU. Dijelaskan, sesuai petunjuk PLN, lahan yang akan menjadi lokasi pembangunan gardu induk  PLTU perlu memiliki status jelas seperti disewakan atau hak miliki guna. "Kalau mau disewakan juga  harus jelas atau kalau mau PLN beli tanah juga harus pasti, sehingga tidak mengganggu perjalanan kedepan. Makanya kami butuh status kepemilikan tanah yang jelas," ujarnya.

Christofel mengaku bingung dengan status kepemilikan tanah di sekitar lokasi yang selama ini disediakan Pemkab untuk pembangunan gardu induk PLTU. Sebab, di sekitar lokasi itu terdapat sejumlah tanah yang sudah memiliki sertifikat.

KEFA- Rencana pembangunan gardu induk PLTU milik PT PLN di KM 9 jurusan Kupang Kabupaten TTU, NTT terancam batal. Pasalnya, hingga masa kontrak kerja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News