Pembangunan Gardu Induk PLTU Terancam Batal
Minggu, 05 Juni 2011 – 18:04 WIB

Pembangunan Gardu Induk PLTU Terancam Batal
"Saya belum tahu pasti apakah lahan yang pak bupati tunjuk itu termasuk lahan seluas 850 hektare yang sudah ada izin prinsip dari Menteri Kehutanan untuk Pemkab gunakan sebagai hak pakai atau tidak. Yang jelas ada beberapa pejabat yang sudah pegang sertifikat tanah di sekitar lokasi itu," jelasnya.
Baca Juga:
Ia berjanji akan terus berusaha agar tanah seluas 2 hektare itu memiliki status kepemilikan jelas sebelum masa kontrak kerja selesai. Selain akan menemui Tim 9 yang selama ini dipercaya menangani masalah tanah untuk pembangunan gardu induk PLTU TTU, Christofel akan berusaha menemui Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes untuk lebih memastikan status kepemilikan tanah dimaksud.
"Masalahnya lokasi yang akan dijadikan sebagai tempat pembangunan gardu induk PLTU di TTU dan tempat lainnya sudah melalui survei oleh tim teknis dari ITB. Jadi memang sulit untuk dipindahkan ke tempat lain. Sebab, kalau tidak akan mengganggu titik lain yang sudah selesai pembangunan gardu induknya," ujarnya. (ogi/ays)
KEFA- Rencana pembangunan gardu induk PLTU milik PT PLN di KM 9 jurusan Kupang Kabupaten TTU, NTT terancam batal. Pasalnya, hingga masa kontrak kerja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ratusan Rutilahu di Bandung Bakal Direnovasi, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Kontrakan
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
- Gubernur Herman Deru Harap Atlet Sumsel Dulang Prestasi di 2 Event Nasional Ini
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil
- Operasi Pekat Progo 2025, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras Oplosan