Pembunuh Anak Tamara Tyasmara Jalani 49 Adegan Rekonstruksi

Pembunuh Anak Tamara Tyasmara Jalani 49 Adegan Rekonstruksi
Situasi rekonstruksi kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) di Polda Metro Jaya, Rabu (28/2/2024). ANTARA/Ilham Kausar

Dalam kasus ini Polda Metro Jaya juga telah memeriksa sebanyak 20 saksi terkait tewasnya Raden Andante Khalif Pramudityo.

Dante tewas di kolam renang Taman Tirta Mas (Palem Indah), Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu (27/1).

Tersangka YA yang merupakan kekasih Tamara Tyasmara dikenakan pasal 76c jo pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup. (antara/jpnn)


Tersangka pembunuhan anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), YA (33) akan menjalani 49 adegan rekonstruksi.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News