Pembunuh Bocah PNF Diancam Hukuman Mati

Pembunuh Bocah PNF Diancam Hukuman Mati
Pembunuhan bocah PNF, Agus Darmawan alias Agus Pea. FOTO: DOK.Fathan/JPNN.com

Agus merupakan pembunuh PNF (9). Gadis belia itu dibunuh di bedeng milik Agus. Usai dibunuh, PNF diperkosa dan mayatnya disimpan dalam kardus kemudian dibuang di tempat sampah.(Mg4/jpnn)


JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/6), menggelar sidang perdana terhadap terdakwa kasus pembunuhan bocah PNF, Agus Darmawan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News