Pembunuh Bocah PNF Diancam Hukuman Mati
Kamis, 02 Juni 2016 – 18:58 WIB
Agus merupakan pembunuh PNF (9). Gadis belia itu dibunuh di bedeng milik Agus. Usai dibunuh, PNF diperkosa dan mayatnya disimpan dalam kardus kemudian dibuang di tempat sampah.(Mg4/jpnn)
JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/6), menggelar sidang perdana terhadap terdakwa kasus pembunuhan bocah PNF, Agus Darmawan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi
- Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara
- Sosok Misterius Tikam Imam Musala, Polisi Bentuk Tim Khusus
- Jangan Ditiru, 2 Orang Oknum ASN Ditangkap Saat Pesta Narkoba
- 3 Pelaku Begal Dalang Kematian Pria di Kali Sodong Ditangkap, Bravo, Pak Polisi