Pembunuh Bocah PNF Diancam Hukuman Mati
Kamis, 02 Juni 2016 – 18:58 WIB

Pembunuhan bocah PNF, Agus Darmawan alias Agus Pea. FOTO: DOK.Fathan/JPNN.com
Agus merupakan pembunuh PNF (9). Gadis belia itu dibunuh di bedeng milik Agus. Usai dibunuh, PNF diperkosa dan mayatnya disimpan dalam kardus kemudian dibuang di tempat sampah.(Mg4/jpnn)
JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/6), menggelar sidang perdana terhadap terdakwa kasus pembunuhan bocah PNF, Agus Darmawan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi