Pembunuh Bocah PNF Diancam Hukuman Mati

Pembunuh Bocah PNF Diancam Hukuman Mati
Pembunuhan bocah PNF, Agus Darmawan alias Agus Pea. FOTO: DOK.Fathan/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/6), menggelar sidang perdana terhadap terdakwa kasus pembunuhan bocah PNF, Agus Darmawan alias Agus Pea. Sidang ini mengagendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Agus dituntut pasal berlapis.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Reda Manthovani‎, pihaknya akan menuntut Agus dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.

“Lalu Pasal 338 KUHP dan 76 D juncto Pasal 81 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun,” ujar dia saat dikonfirmasi di Jakarta.

Sidang berjalan tertutup, lantaran menyangkut perkara asusila. Usai sidang bubar, baik hakim dan jaksa menolak diwawancarai terkait jalannya sidang.

Sementara Pengacara Agus, Dolfie Rompas mengatakan, sidang pembacaan dakwaan sudah selesai digelar.

"Sudah bacaan dakwaan. Sidang minggu depan keterangan saksi‎," jelas dia di PN Jakarta Barat.

Namun, saat ditanya respon terhadap dakwaan yang dibacakan jaksa, Dolfie menjawab tidak sesuai konteks.

"Dari Pusbakum, saya ditunjuk sebagai kuasa hukumnya, tapi katanya keluarga punya kuasa hukum lain. Tapi, sepengatahuan saya, kasus ini masih di tangan saya," ucap dia sembari meninggalkan PN Jakarta Barat.

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/6), menggelar sidang perdana terhadap terdakwa kasus pembunuhan bocah PNF, Agus Darmawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News