Pemda Diingatkan Agar Gratiskan KTP dan Akte Kelahiran

Pemda Diingatkan Agar Gratiskan KTP dan Akte Kelahiran
Pemda Diingatkan Agar Gratiskan KTP dan Akte Kelahiran
JAKARTA - Komisi IX DPR yang membidangi kependudukan menyoroti masih ditariknya biaya akte kelahiran dan pengurusan kartu tanda penduduk (KTP) di daerah.  Anggota Komisi IX DPR, Surya Chandra, mengangap kebijakan Pemda yang masih menarik pungutan itu bertentangan dengan undang-undang tentang Administrasi Kependudukan.

"Saya heran dengan kebijakan Pemda yang masih suka menarik uang akte dan KTP. Padahal di dalam undang-undang sudah dinyatakan tegas, setiap anak yang baru lahir harus diberikan akte kelahiran dan ketika dia usia 17 tahun diberikan KTP. Dan semuanya gratis," tegas Surya di Jakarta, Minggu (23/1).

Menurutnya, kebijakan pemda yang masih menarik pungutan dari pembuatan akte kelahiran dan KTP tidak berpihak pada masyarakat. Sebab, masih banyak anak yang tidak memiliki akte kelahiran.

"Kalau anak orang mampu bisa langsung urus akte, kalau yang tidak mampu bagaimana? Kadang mereka hanya ingat tanggal kelahirannya tanpa punya bukti akte," kritiknya.

JAKARTA - Komisi IX DPR yang membidangi kependudukan menyoroti masih ditariknya biaya akte kelahiran dan pengurusan kartu tanda penduduk (KTP) di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News