Pemerasan Modus Baru, Hati-Hati, 50 Orang jadi Korban BA
jpnn.com, TANGERANG - Petugas Polresta Tangerang menangkap BA (22), warga Riau atas kasus tindak pidana pemerasan.
Tersangka ditangkap pada Selasa (29/11) di rumahnya, Kelurahan Bagan Barat, Rokan Hilir, Provinsi Riau.
"BA ditangkap lantaran telah melakukan pemerasan dengan modus akan menyebarkan rekaman pornografi dari telepon video antara dia dengan korbannya," ucap Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma dilansir JPNN Banten, Sabtu (10/12).
Romdhon mengungkapkan korban yang melaporkan kejadian ini berinisial YU berasal dari Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
"YU telah diperas oleh pelaku mencapai Rp 16 juta lebih," katanya.
Dia menjelaskan kronologi peristiwa bermula saat korban berkenalan dengan seorang wanita bernama Riana melalui aplikasi MiChat.
Riana itu merupakan BA yang sedang berpura-pura menjadi seorang perempuan.
Perkenalan antara YU dan Riana alias BA berlanjut sampai pada obrolan pesan melalui aplikasi WhatsApp.
BA berpura-pura menjadi seorang perempuan. Setelah calon korbannya masuk perangkap, tersangka melakukan pemerasan.
- Waka MPR: Kasus Pornografi Anak Harus Segera Ditangani dengan Masif dan Terukur
- Driver Online Pemeras Penumpang Ditangkap, Sahroni Apresiasi Respons Cepat Polisi
- Modus Pelaku Penipuan Terhadap PT Kamajaya Busana Sebanyak Rp 1,1 Miliar
- Info Terkini Kasus Pungli di Rutan KPK, Hengki Sudah Diperiksa
- CK Ditangkap Terkait Pemerasan dan Ancam Seorang Wanita di Manado, Ini Kasusnya, Alamak
- Pernyataan Terbaru Kapolri soal Kasus Pemerasan SYL oleh Firli Bahuri