Pemerasan Modus Baru, Hati-Hati, 50 Orang jadi Korban BA
"Bahkan, keduanya melakukan telepon video melalui aplikasi WhatsApp," ucap dia.
Kombes Romdhon menjelaskan ketika YU melakukan telepon video dengan BA ternyata perbuatan itu direkam oleh tersangka sebagai alat untuk mengancam korban.
"BA kemudian mengancam YU akan menyebarkan rekaman telepon video tersebut bila tidak mau mengirimkan uang sebesar Rp 3 juta," ujarnya.
Lebih lanjut Romdhon menerangkan setelah itu pelaku meminta kembali uang kepada YU sebesar Rp 15 juta.
Ancaman tersebut terus berlanjut sampai Senin (19/10) pelaku memeras kembali uang kepada korban sebesar Rp 7 juta dengan ancaman akan menyebarkan videonya.
"Pengancaman serta pemerasan yang dilakukan BA kepada YU terus berlanjut hingga korban mengalami kerugian Rp 16,2 juta," tuturnya.
Dia menerangkan baru pada Rabu (26/10) korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
"Laporan korban langsung ditindaklanjuti jajaran Satreskrim," ujar dia.
BA berpura-pura menjadi seorang perempuan. Setelah calon korbannya masuk perangkap, tersangka melakukan pemerasan.
- Video dan Foto Tanpa Busana Cewek ARP Disebar di Media Sosial
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Pembunuhan di Kampar Gempar, Korbannya PSK MiChat, Pengakuan Pelaku Bikin Geleng Kepala
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- Waka MPR: Kasus Pornografi Anak Harus Segera Ditangani dengan Masif dan Terukur
- Driver Online Pemeras Penumpang Ditangkap, Sahroni Apresiasi Respons Cepat Polisi