Pemerasan Modus Baru, Hati-Hati, 50 Orang jadi Korban BA
Minggu, 11 Desember 2022 – 04:55 WIB
Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja menambahkan setelah dilakukan penyelidikan terungkap tersangka merupakan seorang pria yang mengaku-ngaku sebagai perempuan.
"Terungkap korban dari modus yang dilakukan pelaku sebanyak 50 orang. Pelaku mendapat uang dari hasil tersebut mencapai Rp 500 juta," ujar Ipda Prasetya.
Ipda Prasetya menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo, Pasal 27 ayat 1, Pasal 45 ayat 4 Jo, dan Pasal 27 ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"BA diancam dengan hukuman enam tahun penjara," kata dia. (mcr34/jpnn)
BA berpura-pura menjadi seorang perempuan. Setelah calon korbannya masuk perangkap, tersangka melakukan pemerasan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Video dan Foto Tanpa Busana Cewek ARP Disebar di Media Sosial
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Pembunuhan di Kampar Gempar, Korbannya PSK MiChat, Pengakuan Pelaku Bikin Geleng Kepala
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- Waka MPR: Kasus Pornografi Anak Harus Segera Ditangani dengan Masif dan Terukur
- Driver Online Pemeras Penumpang Ditangkap, Sahroni Apresiasi Respons Cepat Polisi