Pemeriksaan SMI Di Luar Negeri Tak Langgar Aturan
Selasa, 05 Maret 2013 – 15:23 WIB
JAKARTA - Deklarator Komite Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Neta S. Pane menilai lembaga antikorupsi itu sama seperti polisi yang memang bisa dimana saja memeriksa saksi, apakah di kantor KPK atau di luar bahkan di luar negeri sekalipun. Seperti diberitakan, KPK berencana mengirim dua penyidik untuk memeriksa Sri Mulyani di Kedutaan Besar Republik Indonesia, di Washington DC, Amerika Serikat pada pekan ketiga April 2013.
Kecuali, kata Neta, yang akan diperiksa adalah tersangka maka yang bersangkutan harus datang ke kantor KPK.
"Dan jika terjadi penangkapan prosesnya bisa segera dilakukan," katanya, Selasa (5/3) menanggapi rencana pemeriksaan Sri oleh KPK sebagai saksi kasus Bank Century, di Amerika Serikat, April 2013.
Baca Juga:
JAKARTA - Deklarator Komite Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Neta S. Pane menilai lembaga antikorupsi itu sama seperti polisi yang memang bisa
BERITA TERKAIT
- KPK Menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali
- Usut Kasus Korupsi di DPR, KPK Periksa Pejabat hingga Pengusaha
- Ganjar Pilih Jadi Oposisi, Bamsoet Bilang Begini
- 10 Pernyataan Sikap Forum Rektor PTMA di Aksi Bela Palestina, Menohok!
- Wisma 46 Berbagi Donasi Kepada Panti Asuhan
- Pandawa Agri Indonesia Raih Sertifikat EPD