Pemeriksaan Terdakwa, Erwin Syaaf Arief Buka Fakta di Persidangan Kasus Suap Bakamla

Pemeriksaan Terdakwa, Erwin Syaaf Arief Buka Fakta di Persidangan Kasus Suap Bakamla
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang pemeriksaan terdakwa, Erwin Syaaf Arief terkait kasus suap pengadaan alat satelit monitoring dan drone di Bakamla pada Senin (16/9). Foto: Dok.Penasihat Hukum Terdakwa

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang pemeriksaan terdakwa terhadap Erwin Syaaf Arief, terkait kasus suap pengadaan alat satelit monitoring dan drone di Bakamla.

Sidang digelar di ruang sidang Wirjono Prodikoro 3, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (16/9/2019) siang.

"Jadi, kami akan membuka fakta-fakta di persidangan. Yang mana fakta di persidangan sudah diungkap saksi lain yang memberikan kesaksian di persidangan," kata Ardy Susanto, penasihat hukum Erwin, di persidangan seperti dilansir dalam siaran persnya, kemarin.

Sesuai fakta persidangan, menurut dia, Erwin Arief hanya meneruskan pesan WA dari anggota Komisi I DPR RI, Fayakhun Andriadi kepada direktur PT. Merial Esa yaitu Fahmi Darmawansyah terkait proyek pengadaan alat satelit monitoring dan drone di Bakamla.

Menurut Ardy, Erwin meneruskan pesan WA Fayakhun Andriadi karena berkali-kali diminta Fayakhun Andriadi agar menyampaikan pesannya kepada Fahmi Darmawansyah. Sebab Fahmi Darmawansyah tidak bisa dihubungi oleh Fayakhun Andriadi. Kalaupun telepon masuk, tetapi tidak diangkat oleh Fahmi Darmawansyah.

Karena Erwin berteman dengan Fahmi Darmawansyah dan juga berteman dengan Fayakhun Andriadi serta diminta berkali-kali oleh Fayakhun Andriadi, maka Erwin Arief pun meneruskan pesan WA Fayakhun Andriadi tersebut kepada Fahmi Darmawansyah melalui Adami Okta, dan demikian juga pesan WA dari Fahmi Darmawansyah ataupun Adami Okta diteruskan oleh Erwin Arief kepada Fayakhun Andriadi.

Dia menegaskan, proyek tersebut sudah disiapkan oleh Fahmi Darmawansah, Direktur PT Merial Esa Indonesia, bersama dengan Fayakun.

"Peran perusahaan terdakwa adalah produsen yang mempersiapkan barang untuk PT. Merial Esa. Kesepakatan awal Sudah dicreate bersama Fahmi Darmawansah dan Fayakun dan Fahmi Al Habsy kemudian mereka mencari terdakwa Erwin Arief, sesuai keterangan para saksi dalam persidangan sebelumnya,” ungkap Ardy Susanto.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang pemeriksaan terdakwa terhadap Erwin Syaaf Arief, terkait kasus suap pengadaan alat satelit monitoring dan drone di Bakamla.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News