Pemeriksaan Terdakwa, Erwin Syaaf Arief Buka Fakta di Persidangan Kasus Suap Bakamla

Pemeriksaan Terdakwa, Erwin Syaaf Arief Buka Fakta di Persidangan Kasus Suap Bakamla
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang pemeriksaan terdakwa, Erwin Syaaf Arief terkait kasus suap pengadaan alat satelit monitoring dan drone di Bakamla pada Senin (16/9). Foto: Dok.Penasihat Hukum Terdakwa

Di persidangan sebelumnya terungkap, Fayakhun disebut-sebut menerima Rp12 miliar dari proyek pengadaan alat satelit monitoring. Penerimaan itu dilakukan sebanyak empat kali transfer.

Fayakhun disebut memberikan nomor rekening kepada Adami Okta melalui Erwin Arief sebagai realisasi komitmen fee dari proyek tersebut di antaranya; Hangzhou Plastic co.ltd, Guangzhou Ruiqi Oxford, Cloth co, ltd, Omega Capital Aviation limited, JP Morgan International Bank limited, Brussels.

Politikus Partai Golkar itu sempat mengaku akunnya diretas. Namun, belakangan dia mencabut laporan di kepolisian mengenai akunnya yang diretas.

"Percakapan Erwin Arif dan Fayakun memang ada. Erwin tidak pernah mau menutupi. Itu karena fakta sudah ada bukti diambil penyidik mau bohong apa lagi," kata dia.

Erwin mengungkapkan kekeliruannya mengenai penyampaian pesan percakapan dari Fayakun kepada Adami dan Fahmi Darmawansyah maupun dari Adami dan Fahmi Darmawansyah kepada Fayakhun.
,
"Itulah salah satu keteledoran Erwin. Dia teledor karena meneruskan ini. Namun dari perannya meneruskan WA tersebut, Erwin Arief tidak mendapatkan keuntungan apapun" tambah Ardy.

Untuk diketahui, Erwin Sya'af Arief didakwa telah bersama dengan Fahmi Darmawansyah dan PT Merial Esa memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sebesar USD 911.480 atau Rp 12 miliar dari PT Merial Esa (perusahaan milik Fahmi) kepada Fayakhun Andriadi selaku anggota Komisi I DPR RI periode 2014-2019.

Pemberian uang suap tersebut bertujuan agar Fayakhun mengupayakan anggaran Bakamla untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone dalam APBN Perubahan 2016. Proyek ini akan dikerjakan PT Merial Esa selaku agen dari PT Rohde and Schwarz Indonesia.(fri/jpnn)

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang pemeriksaan terdakwa terhadap Erwin Syaaf Arief, terkait kasus suap pengadaan alat satelit monitoring dan drone di Bakamla.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News