Pemerintah Ancam Pidanakan Exxon
Eksplorasi Natuna Terancam Molor
Sabtu, 17 Januari 2009 – 08:32 WIB

Pemerintah Ancam Pidanakan Exxon
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro kembali menegaskan bahwa kontrak ExxonMobil di blok Natuna D-Alpha sudah berakhir. ''Selanjutnya, pemerintah melalui rapat kabinet terbatas sudah memberi tugas Pertamina untuk menyusun rencana pengelolaannya,'' ujarnya di Kantor ESDM kemarin (16/1).
Baca Juga:
Untuk meyakinkan seluruh pihak bahwa kontrak Exxon benar-benar berakhir, Purnomo membeber kronologi kontrak pengelolaan blok raksasa di Kepulauan Riau yang diperkirakan memiliki cadangan gas 46 triliun kaki kubik (TCF) tersebut.
Pada 8 Januari 1980, Pertamina yang saat itu masih menjalankan fungsi regulator (sebelum BP Migas terbentuk), meneken kontrak dengan Esso Natuna untuk jangka waktu 30 tahun. Pemegang participating interest kontrak kerja sama (KKS) adalah Pertamina 50 persen dan Esso Natuna 50 persen.
Kemudian pada 1996, 26 persen participating interest Pertamina dialihkan ke Mobil Natuna. Dengan demikian, participating interest di blok Natuna D-Alpha menjadi Pertamina 24 persen dan ExxonMobil Oil Indonesia yang merupakan induk Esso Natuna dan Mobil Natuna menguasai 76 persen.
JAKARTA - Pemerintah mengancam akan memidanakan kontraktor migas ExxonMobil bila tidak bersedia menyerahkan data hasil eksplorasi ladang gas alam
BERITA TERKAIT
- Menteri Riefky Minta Dukungan Senator Perkuat Ekraf Daerah untuk Buka Lapangan Kerja
- Kejagung Tetapkan Purnawirawan TNI Inisial L Tersangka Korupsi Pengadaan Satelit di Kemenhan
- Seusai Mengerjakan Soal Tes PPPK Tahap 2, Begini Pengakuan Bu Sri Peserta Tertua
- Pengadaan Jet Pribadi KPU RI Janggal, KPK Bergerak
- Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Periksa Staf UGM hingga KPU RI
- Wakil Ketua MPR Ungkap Butuh Penyesuaian Kebijakan untuk Menguatkan Lembaga Penyiaran