Pemerintah Malaysia Tanggapi 479 Hoaks dalam Setahun

Pemerintah Malaysia Tanggapi 479 Hoaks dalam Setahun
Ilustrasi melawan hoaks. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

jpnn.com, KUALA LUMPUR - Kementerian Komunikasi dan Multimedia (KKM) Malaysia selama 2020 hingga saat ini telah menyiarkan sebanyak 479 bantahan berita bohong dengan rincian sebanyak 416 selama 2020 dan 63 bantahan selama 2021 hingga saat ini.

Menteri Komunikasi dan Multimedia Malaysia, Annuar Musa mengemukakan hal itu saat menjawab pertanyaan anggota parlemen Hj Azizah Binti Datuk Seri Panglima Haji Mohd Dun di gedung parlemen Kuala Lumpur, Senin (20/9).

Anggota parlemen dari Beaufort tersebut menanyakan langkah proaktif yang diambil untuk mengekang penyalahgunaan media sosial, khususnya aplikasi Whatsapp dan Facebook yang telah meresahkan masyarakat terutama mengenai vaksin COVID-19.

Dia mengatakan KKM telah mengambil berbagai langkah untuk mengekang, mencegah dan menegakkan hukum untuk mengatasi masalah ini.

Namun demikian, Kementerian percaya bahwa kepedulian masyarakat adalah yang terpenting dan ini perlu dilaksanakan melalui program pendidikan dan penyadaran yang berkelanjutan.

Sebagai contoh, ujar dia, sebagai strategi mengekang atau mengedukasi masyarakat, KKM melalui Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) telah meluncurkan kampanye bertajuk "Tidak Yakin Jangan Dibagikan", dan kampanye "Klik Bijak" lainnya yang dilakukan dan mendapat respons yang relatif baik.

"Dan juga turut diupayakan oleh Radio Televisi Malaysia (RTM), BERNAMA dan juga Departemen Penerangan serta media elektronik, media cetak lainnya," katanya.

Kementerian juga melalui MCMC telah melakukan program advokasi dengan melibatkan masyarakat misalnya, sebuah program bernama Malaysia ICT Volunteer (MIV) telah dilaksanakan dan selama 2020 telah dilaksanakan 83 program dan tahun ini telah dilaksanakan 25 program.

Kementerian Komunikasi dan Multimedia (KKM) Malaysia selama 2020 hingga saat ini telah menyiarkan sebanyak 479 hoaks dalam satu tahun

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News