Pemilik Tempat Hiburan Diminta Patuhi Perda
Rabu, 18 Juli 2012 – 15:23 WIB

Pemilik Tempat Hiburan Diminta Patuhi Perda
JAKARTA - Markas Besar Polri mengimbau para pemilik tempat hiburan agar mematuhi peraturan daerah tentang penutupan tempat hiburan malam selama bulan Ramadan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Boy Rafli Amar di kantor Divisi Humas Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (18/7). Meski begitu, kata Boy, pihaknya akan tetap mencegah jika ada ormas yang ingin melakukan sweeping. Polri dalam hal pelarangan operasi tempat hiburan malam ini telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, agar semua dapat mematuhi peraturan yang berlaku.
"Beberapa daerah kan sudah mengeluarkan surat edaran mengenai tempat hiburan malam. Kita harapkan mereka dapat mengindahkan pemberitahuan dan imbauan dari jajaran terkait," kata Boy.
Menurut Boy, dengan mematuhi aturan tersebut akan meminimalisir adanya tindakan anarkis dari masyarakat maupun kelompok tertentu yang merasa terganggu dengan adanya tempat hiburan malam selama bulan puasa.
Baca Juga:
JAKARTA - Markas Besar Polri mengimbau para pemilik tempat hiburan agar mematuhi peraturan daerah tentang penutupan tempat hiburan malam selama bulan
BERITA TERKAIT
- Puluhan Pelajar Nakal di Purwakarta Dikirim ke Rindam III/Siliwangi Bandung
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba