Pemilukada Grobogan Digugat ke MK
Rabu, 02 Februari 2011 – 11:57 WIB
Sementara di bagian akhir, untuk sidang berikutnya, majelis hakim pun meminta para pemohon menghadirkan para saksi untuk menguatkan dalilnya. "Sidang (akan) dilanjutkan Selasa (8/2), dengan agenda pembuktian," kata ketua hakim panel Akil Mochtar. (kyd/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pemilukada Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Jateng), yang diajukan oleh tiga pasangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bey Machmudin tidak Akan Maju jadi Cagub Jabar 2024
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- Putusan PTUN Bisa Menjadi Pertimbangan MPR untuk Tak Melantik Prabowo-Gibran
- Dukung Komitmen Polri Lindungi PMI, Sahroni: Pahlawan Devisa Harus Merasa Aman
- Dukung Paulus Waterpauw Maju Pilgub Papua, IKAL Jatim Bergerak Membentuk Sukarelawan