Pemilukada Grobogan Digugat ke MK

Pemilukada Grobogan Digugat ke MK
Pemilukada Grobogan Digugat ke MK
Sementara di bagian akhir, untuk sidang berikutnya, majelis hakim pun meminta para pemohon menghadirkan para saksi untuk menguatkan dalilnya. "Sidang (akan) dilanjutkan Selasa (8/2), dengan agenda pembuktian," kata ketua hakim panel Akil Mochtar. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pemilukada Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Jateng), yang diajukan oleh tiga pasangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News