Pemkab Bogor Mengajukan 2.909 Formasi PPPK Guru

Pemkab Bogor Mengajukan 2.909 Formasi PPPK Guru
Para guru menerima SK pengangkatan menjadi berstatus PPPK di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/7/2023). (ANTARA/HO-Humas Pemkab Bogor)

jpnn.com - BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat mengajukan 2.909 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jabatan fungsional guru.

Menurut Pelaksana Tugas Bupati Bogor Iwan Setiawan, pihaknya telah mengajukan permohonan tersebut, sehingga pengangkatan guru yang lolos bisa dilakukan pada 2024.

“Tentunya yang diprioritaskan guru dahulu. Mereka akan melewati passing grade, terutama honorer kategori 2 (K2), itu yang diprioritaskan,” kata Iwan di Bogor, Rabu (5/7).

Iwan mengakui bahwa Kabupaten Bogor membutuhkan banyak tenaga guru. Namun, perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dibatasi oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu, opsi PPPK diambil untuk memperbaiki kesejahteraan guru.

"Kamu dorong dari kemampuan keuangan daerah, karena gaji untuk tenaga PPPK itu dibebankan ke APBD,” ungkap Iwan.

Meski dengan kemampuan keuangan daerah yang terbatas, Pemkab Bogor terus berkomitmen meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru.

Hingga kini, guru berstatus PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor sebanyak 5.420 orang.

Pemkab Bogor mulai melakukan pengangkatan guru berstatus PPPK pada 2021, yakni 1.115, lalu pada 2022 sebanyak 1.324, dan 2023 ini 2.981.

Pemkab Bogor mengajukan 2.909 formasi PPPK guru. Opsi PPPK diambil untuk memperbaiki kesejahteraan guru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News