Pemkot Diminta Rehabilitasi Nama Produsen Permen Dot

Pemkot Diminta Rehabilitasi Nama Produsen Permen Dot
Permen keras yang disita Satpol PP. Foto: JPG

jpnn.com, SURABAYA - Hasil penelitian BBPOM menyebutkan permen yang disita satpol PP negatif narkotika.

Ini langsung menjadi amunisi bagi dewan untuk menembak pemkot.

Para legislator itu menganggap pemkot terlalu berlebihan dan terburu-buru melakukan razia tanpa bukti jelas.

Anugrah Ariyadi, anggota Komisi D DPRD Surabaya, menyatakan, razia yang diadakan satpol PP tersebut tidak berdasar.

Sebab, Surabaya belum memiliki peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang pengawasan bahan makanan.

''Raperda itu masih dibahas di paripurna. Dilempar ke pansus saja belum," ujarnya.

Menurut Anugrah, satpol PP tidak punya cantolan hukum yang kuat untuk menyita produk yang dicurigai tersebut.

Tindakan pemkot yang terburu-buru melakukan razia, menurut Anugrah, sangat merugikan produsen permen tersebut.

Hasil penelitian BBPOM menyebutkan permen yang disita satpol PP negatif narkotika.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News