Pemkot Palembang Buka Rekrutmen PPPK Bagi Nakes, Catat Persyaratannya
Kamis, 11 Mei 2023 – 14:37 WIB

Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang Ratu Dewa. Foto: Diskominfo Palembang.
1. WNI
2. Memiliki usia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun
3. Tidak pernah terlibat pidana
4. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat oleh pihak manapun
5. Bukan sebagai pegawai ASN, TNI, atau Polri
6. Bukan anggota partai
7. Memiliki ijazah sesuai dengan formasi yang dilamar
8. Memiliki surat pernyataan berkelakuan baik dan bebas dari narkoba dan lainnya
Pemkot Palembang membuka penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi tenaga kesehatan.
BERITA TERKAIT
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK
- Pelantikan CPNS dan PPPK 2024 Tertunda, Ternyata Inilah Kendalanya
- 2 Kabar Gembira untuk CPNS dan PPPK 2024
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS
- Khusus Honorer Ini Tetap Bekerja Meski Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah