Pemkot Tindak Penunggak Pajak
Senin, 26 November 2012 – 07:26 WIB
MANADO - Pemkot Manado sangat tegas dengan perpajakan. Hal ini dibuktikan dengan penutupan sementara usaha-usaha yang belum menyelesaikan tanggung jawabnya sebagai wajib pajak. Antara lain restoran dan gedung pertemuan di wilayah Kairagi. Usaha ini telah menunggak pajak sebesar Rp1,5 miliar.
"Perusahaan restoran itu tidak berinisiatif melakukan pembayaran pajak, meski kami telah melakukan pemberitahuan secara langsung. Dan usaha mereka akan ditutup sementara hingga apa yang menjadi kewajiban mereka diselesaikan," tegas Kepala Dinas Pendapatan Manado Bismark Lumentut, sepert diberitakan Manado Post (Grup JPNN).
Baca Juga:
Kabag Perekonomian Setkot Manado Pingkan Sinjal menambahkan, izin usaha restoran itu sudah habis masa berlaku. "Izin usaha telah kadaluarsa sejak 14 November lalu. Kami telah memberitahukan secara langsung ke pemilik beberapa waktu lalu bersama tim perizinan Pemkot Manado, kalau izin usaha mereka telah habis masa berlaku," bebernya.
Tambahnya, pihak perusahaan sampai saat ini tidak pernah datang. "Padahal mereka sudah berjanji datang ke Pemkot untuk mengurus izin," tutur Sinjal.
MANADO - Pemkot Manado sangat tegas dengan perpajakan. Hal ini dibuktikan dengan penutupan sementara usaha-usaha yang belum menyelesaikan tanggung
BERITA TERKAIT
- Propam dan POM dari 3 Matra TNI di Riau Adakan Pertemuan Terbatas, Bahas Apa?
- Kebakaran di Universitas Trisakti dari Korsleting Bus
- Dapat Tambahan 42 PPPK, Bawaslu Kalsel Makin Bersemangat Menyongsong Tugas Mengawasi Pilkada
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 50 Karung Ballpress Asal Malaysia di Perairan Nunukan
- Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Gerak Cepat Tangani Dampak Banjir di Ogan Komering Ulu
- Cuaca Riau 27 Mei 2024, Simak Penjelasan BMKG