Pemuda Inisial EH Tega Mengkhianati Pak Kades

Pemuda Inisial EH Tega Mengkhianati Pak Kades
Pelaku penipuan dan penggelapan ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, LOMBOK TIMUR - Petugas Polsek Keruak, Lombok Timur, NTB, menangani kasus gadai mobil pribadi milik Samsuddin, Kepala Desa Dane Rase dengan modus penipuan pinjam pakai.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Yogi Purusa Utama yang dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler, Sabtu (21/9), mengatakan, awal kasusnya terungkap dari adanya laporan korban yang masuk ke Polsek Keruak, pada Selasa (17/9) lalu.

"Menindaklanjuti laporan korban, sorenya pelaku berinisial EH berhasil ditangkap. Sekarang kasusnya ditangani Polsek Keruak dan masih dalam pemeriksaan," Kata Yogi.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa EH yang telah menginap di balik jeruji besi Polsek Keruak sejak Selasa (17/9) tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pidana kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

"Iya, sekarang sudah tersangka, jadi keterangannya masih kita dalami lagi," ujarnya.

Pria dengan inisial EH usia 28 tahun itu sebelumnya dicurigai sebagai orang yang telah menggadaikan mobil pribadi Samsuddin. Korban mengenalnya karena dia adalah salah seorang warga Desa Dane Rase.

Sebagai Kades Dane Rase, Samsuddin pastinya kenal dengan warganya, termasuk sosok EH. Mungkin karena saking kenalnya, tanpa ada kecurigaan, Samsuddin pada Kamis (12/9) pagi itu, dengan gampangnya menyerahkan kunci mobil lengkap dengan STNK kepada EH yang datang meminjam.

"Bahkan pelaku ini minjam uang juga Rp200 ribu ke korban, dikasih juga sama korban, alasannya disuruh oleh ibunya," ujar Yogi.

Pria inisial EH ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pidana kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News