Penampakan Bungkusan Sabu-Sabu yang Diselundupkan di Anus Seorang Penumpang Pesawat
Senin, 01 November 2021 – 15:56 WIB
“Dari hasil narcotest diketahui bahwa isi bungkusan tersebut positif narkoba jenis sabu atau methamphetamine,” ungkapnya.
Tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahterimakan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut.
Zulkifar menegaskan penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 miliar.
"Bea Cukai tidak main-main dengan usaha penyelundupan seperti ini. Kami akan terus berantas peredaran narkotika hingga Indonesia tidak lagi darurat narkotika,” tegas Zulfikar. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Batam berhasil mengamankan seorang penumpang pesawat yang menyelundupkan sabu-sabu di anusnya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Tangani Kasus Rokok Ilegal, Bea Cukai Rampungkan Proses Penyidikan
- Penyelundup Sabu-Sabu di Tapal Batas RI-Malaysia Diringkus Petugas, Lihat Tampangnya!
- Penyidikan Rampung, Bea Cukai Madiun Boyong 4 Tersangka Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Caleg Terpilih Jadi Pemodal Sabu-Sabu Sebanyak 70 Kilogram
- Bea Cukai Ambon Layani Perusahaan Ini Ekspor Pala ke Eropa
- Bea Cukai Temui Mahasiswa dari 3 Universitas Ini, Apa yang Dibahas?