Penampakan Bungkusan Sabu-Sabu yang Diselundupkan di Anus Seorang Penumpang Pesawat
Senin, 01 November 2021 – 15:56 WIB

Bungkusan berisi sabu-sabu yang akan diselundupkan calon penumpang pesawat rute Batam-Surabaya-Lombok melalui anusnya. Foto: Bea Cukai
“Dari hasil narcotest diketahui bahwa isi bungkusan tersebut positif narkoba jenis sabu atau methamphetamine,” ungkapnya.
Tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahterimakan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut.
Zulkifar menegaskan penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 miliar.
"Bea Cukai tidak main-main dengan usaha penyelundupan seperti ini. Kami akan terus berantas peredaran narkotika hingga Indonesia tidak lagi darurat narkotika,” tegas Zulfikar. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Batam berhasil mengamankan seorang penumpang pesawat yang menyelundupkan sabu-sabu di anusnya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas