Cara Bea Cukai Berikan Kemudahan Kepada Perusahaan untuk Ekspor, Begini

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memberikan kemudahan berupa pemberikan izin fasilitas kepabeanan kepada perusahaan di Jakarta dan Cikarang.
Pemberian fasilitas itu untuk mendorong program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Kantor wilayah Bea Cukai Jakarta memberikan izin Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) kepada 2 perusahaan di wilayahnya.
Pertama, fasilitas itu diberikan kepada PT Haier Electrical Appliances Indonesia (PT HEAI), Senin (25/10).
Perusahaan itu bergerak di bidang manufaktur home appliance yang menghasilkan produk seperti kulkas, AC, dan TV.
PT HEAI sendiri merupakan perusahaan ke-4 yang menerima izin fasilitas tersebut selama tahun 2021.
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman mengungkapkan, fasilitas kepabeanan itu diberikan untuk mendorong serta meningkatkan kegiatan ekspor.
"Dengan fasilitas ini, maka perusahaan akan mendapatkan pembebasan bea masuk, sehingga mampu menekan cashflow dan mendorong peningkatan daya saing, investasi, dan ekspor nasional,” ujar Firman.
Bea Cukai memberikan kemudahan berupa pemberikan izin fasilitas kepabeanan kepada perusahaan di Jakarta dan Cikarang.
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Grib Jaya Kalteng Segel Perusahaan di Barito Selatan, Irjen Iwan Kurniawan Bertindak
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Laporan Keuangan Solid, Bukalapak Mulai 2025 dengan Momentum Kuat