Penampakan Tumpukan Ganja 14 Kilogram

Penampakan Tumpukan Ganja 14 Kilogram
Wakapolresta Padang AKBP Ruly Indra Wijayanto menunjukkan barang bukti ganja dari hasil pengungkapan kasus Satuan Reserse Narkoba pada Senin (12/6/2023). ANTARA/Fathul Abdi

jpnn.com, PADANG - Polresta Padang menggagalkan peredaran ganja kering dengan berat sekitar 14 kilogram dari tangan komplotan pengedar.

Wakil Kepala Polresta Padang AKBP Ruly Indra Wijayanto mengatakan tiga orang pelaku diamankan. Mereka berinisial AF, HB, dan DP.

"Narkoba jenis ganja ini rencananya akan diedarkan oleh pelaku di sejumlah wilayah di Kota Padang, namun berhasil kami gagalkan," kata Ruly saat merilis kasus tersebut di Mapolresta Padang, Senin.

Dia mengatakan para pelaku memiliki peran berbeda dalam rantai peredaran narkoba jenis ganja.

"Tersangka HB berperan sebagai kurir untuk menjemput ganja ke daerah Penyabungan, kemudian dibawa ke Kota Padang," jelasnya.

Sedangkan tersangka D berperan sebagai penampung ganja dan tersangka AF bertugas mengedarkan barang terlarang tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang AKP Martadius mengungkapkan penangkapan para pelaku penyalahgunaan narkoba itu dilakukan di sebuah rumah di Jalan Gajah Mada Nomor 12 A, Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.

Polisi menggagalkan peredaran ganja kering dengan berat sekitar 14 kilogram dari tangan komplotan pengedar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News