Pencipta Lagu Goyang Nasi Padang Sudah 10 Tahun Pakai Sabu
Rabu, 06 Februari 2019 – 23:04 WIB

Sabu-sabu. Foto: JPG/Pojokpitu
Sebelumnya, polisi mengamankan keempat tersangka yakni Yanto Sari, Romy Patti Selano alias Ade, Yudi Sudarso, dan Mike Adriyani alias Indri. Keempat tersangka diamankan di dua TKP.
TKP pertama yakni Yanto bersama Romy Patti Selano di depan ruko Puri Sentra Niaga Jalan Seulawah Blok D No.63 Kel. Cipinang Melayu Kec. Makasar, Jakarta Timur.
Sementara itu, di TKP kedua yakni dua orang tersangka lain ditangkap di rumah seorang bernama Uda di Gg. Mohamad Rt.008/04 No.34 Kel. Tanah Tinggi Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat pada Selasa (5/1) sekira pukul 15.00 WIB. (fir/pojoksatu)
Pencipta lagu Goyang Nasi Padang ditangkap Polda Metro Jaya bersama Aransemen Musik bernama Romy Patti Selano alias Ade.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu