Selundupkan Sabu-Sabu Pakai Handuk, Warga Mozambik Ditangkap
jpnn.com, JAKARTA - Warga negara asing (WNA) asal Mozambik bernama Samuel Machado Nhavene harus berurusan dengan aparat dari Bareskrim Polri. Pasalnya, Samuel kedapatan berusaha menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu di Bandara Soekarno Hatta pada awal Januari 2019.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto mengatakan, dalam melakukan aksinya, pelaku berusaha menyelundupkan sabu-sabu di pakaian dan handuk.
“Pengungkapan ini dilakukan setelah penyelidikan selama satu pekan lamanya,” kata Eko di Jakarta, Jumat (18/1).
Eko menyebut, saat dilakukan penangkapan, penyidik menemukan barang bukti sebanyak delapan kilogram sabu-sabu.
“Pelaku memasukan sabu-sabu ke pakaian dan handuk agar mengelabui petugas di Bandara Soetta. Pasalnya, sengaja dicairkan dan direndam bersama pakaian dan handuk,” sebut Eko.
Sabu-sabu cair yang tercampur pakaian dan handuk itu nantinya akan dikeringkan, baru bisa digunakan.
Eko menuturkan, ketika dilakukan pemeriksaan pada mesin X-ray, petugas Bea dan Cukai mencurigai satu tas jinjing bertuliskan Omaya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pakaian dan handuk dalam keadaan basah dan kaku.
Saat dilakukan penangkapan, penyidik menemukan barang bukti sebanyak delapan kilogram sabu-sabu.
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Mbak SI Simpan Sabu-Sabu di Pakaian Dalam, Lihat Tuh
- 10 Orang Jaringan Narkoba Ditangkap Polres Tanjungbalai
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Tangkap 2 Tersangka, Polda Bengkulu Sita Banyak Sabu-Sabu