Pencopotan Dirut BJB Dinilai Kontra UU Perseroan Terbatas

Pencopotan Dirut BJB Dinilai Kontra UU Perseroan Terbatas
Bank BJB. ILUSTRASI. Foto: Ist

“Kalau yang maklum dan paham pada prakteknya umumnya sudah tahu harus bisa dibawa ke ranah mana, tetapi banyak juga yang protes karena mungkin concern nya masalah harga diri. Bisa saja dibicarakan baik baik. Diberhentikan dengan hormat dan diberika tunjangan purna jabatan. Jadi penjelasan harus didapat dari pemilik saham," pungkasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh, Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna mengatakan BEI mempertanyakan pencopotan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, Ahmad Irfan.

“Saat informasi ada di publik, berita-berita yang ada di media massa kami coba klarifikasi untuk mendapat respons," ujarnya.

Dia menambahkan tidak menutup kemungkinan pihak BEI melakukan pemanggilan terhadap BJB untuk melakukan evaluasi.

"Pencopotan tersebut belum diketahui apakah sudah sesuai dengan prosedur di BEI atau tidak. BEI akan menanyakan lebih lanjut atas pencopotan dirut BJB agar dapat memastikan apakah pencopotan sudah sesuai prosedur,” tandasnya.(jpnn)


Dewi Djalal menilai pencopatan Direktur Utama Bank BJB Ahmad Irfan sangat tidak sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) .


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News