Pencuri Mobil Pikap di Pesisir Barat Diciduk Polisi
Sabtu, 23 Maret 2024 – 14:28 WIB

Saat pelaku pencurian mobil di Pesisir Barat Lampung di amankan personel polres Pesisir Batat. (ANTARA/HO/Humas Polres Pesisir Barat)
"Kemudian (pelaku) dibawa menuju Polres Pesisir Barat guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Pelaku BY dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Kapolres mengimau masyarakat untuk memperhatikan betul keamanan kendaraan pribadi masing-masing, salah satunya memberikan kunci tambahan keamanan.
"Besar dugaan kami kasus kasus curanmor yang meresahkan selama ini adalah kejahatan yang terorganisasi sehingga kami berkomitmen untuk menumpas hal ini semaksimal mungkin hingga ke akar," kata AKBP Alsayhendra. (antara/jpnn)
Polisi menangkap pelaku pencurian mobil pikap di Pesisir Barat, Lampung. Begini modus operandi yang dilakukan pelaku.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?