Pencuri Mobil Pikap di Pesisir Barat Diciduk Polisi

Pencuri Mobil Pikap di Pesisir Barat Diciduk Polisi
Saat pelaku pencurian mobil di Pesisir Barat Lampung di amankan personel polres Pesisir Batat. (ANTARA/HO/Humas Polres Pesisir Barat)

"Kemudian (pelaku) dibawa menuju Polres Pesisir Barat guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya. 

Pelaku BY dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Kapolres mengimau masyarakat untuk memperhatikan betul keamanan kendaraan pribadi masing-masing, salah satunya memberikan kunci tambahan keamanan.

"Besar dugaan kami kasus kasus curanmor yang meresahkan selama ini adalah kejahatan yang terorganisasi sehingga kami berkomitmen untuk menumpas hal ini semaksimal mungkin hingga ke akar," kata AKBP Alsayhendra. (antara/jpnn)

Polisi menangkap pelaku pencurian mobil pikap di Pesisir Barat, Lampung. Begini modus operandi yang dilakukan pelaku.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News