Pendaftaran Lembaga Survei dan Pemantau Pemilu Dibuka

Pendaftaran Lembaga Survei dan Pemantau Pemilu Dibuka
Pendaftaran Lembaga Survei dan Pemantau Pemilu Dibuka
JAKARTA - Pendaftaran bagi lembaga survei dan pemantau pemilu di buka hari ini. Bagi lembaga survei maupun pemantau pemilu yang akan melakukan kegiatan survei maupun pemantauan pemilu 2009 diwajibkan memenuhi persyaratan sesuai yang telah ditetapkan dalam peraturan KPU Nomer 40 tahun 2008, tentang partisipasi masyarakat dalam pemilu. Sementara, persyaratan bagi lembaga pemantau pemilu diatur ke dalam peraturan KPU Nomor 42 tahun 2008. ''Bagi Lembaga survei maupun lembaga pemantau pemilu yang mendaftar harus mencantumkan identitas lembaga, lokasi, metode survei  dan siapa penyandang dana kegiatan tersebut,'' kata anggota KPU Andi Nurpati, kepada wartawan di Jakarta Senin (16/2).

Dengan demikian, lanjut Andi, setiap lembaga survei yang akan melakukan kegiatan pemilu 2009 wajib mendaftarkan lembaganya ke KPU. Andi menegaskan, bahwa kebijakan untuk mendaftarkan KPU sudah ada aturannya. Dan aturan itu harus ditegakkan.''Jadi, tidak ada alasan bagi lembaga survei yang menyatakan keberatan untuk mendaftarkan lembaganya ke KPU lagi,'' ujarnya.

Dalam peraturan KPU Nomer 40  tahun 2008 disebutkan,  lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat. Untuk lembaga survei atau jajak pendapat, diminta mendaftar ke KPU sebelum melaksanakan survei mengenai pemilu.

Pasal 11 dalam peraturan itu menyebutkan lembaga survei atau jajak pendapat mengajukan permohonan untuk melakukan survei dengan mengisi formulir pendaftaran dan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi seperti profil lembaga survei, nama dan alamat penanggungjawab, nama dan jumlah anggota survei, alokasi anggota survei yang akan ke daerah, rencana jadwal kegiatan survei, dan proposal yang memuat metodologi survei.

JAKARTA - Pendaftaran bagi lembaga survei dan pemantau pemilu di buka hari ini. Bagi lembaga survei maupun pemantau pemilu yang akan melakukan kegiatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News