Pendaftaran Lembaga Survei dan Pemantau Pemilu Dibuka

Pendaftaran Lembaga Survei dan Pemantau Pemilu Dibuka
Pendaftaran Lembaga Survei dan Pemantau Pemilu Dibuka
Sementara, dalam pasal 12 ayat 1 disebutkan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administrasi lembaga survei atau penghitungan cepat dan memberikan persetujuan kepada lembaga survei yang telah memenuhi syarat.

Pasal 12 ayat 4 peraturan tersebut menyebutkan dalam hal lembaga survei tidak memenuhi kelengkapan, yang bersangkutan tidak memiliki hak melakukan survei atau jajak pendapat pemilu 2009.Kedua pasal ini yang sebelumnya dipermasalahkan oleh lembaga survei. Namun pada akhirnya lembaga survei dapat menerima dan menyanggupi persyaratan tersebut.(aj/JPNN)
Berita Selanjutnya:
KPU Sambut Baik Putusan MK

JAKARTA - Pendaftaran bagi lembaga survei dan pemantau pemilu di buka hari ini. Bagi lembaga survei maupun pemantau pemilu yang akan melakukan kegiatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News