Pendataan Non-ASN Bukan untuk Pengangkatan PPPK dan PNS, Honorer Sabar Dahulu
Senin, 17 Oktober 2022 – 21:10 WIB
Paulus menyatakan proses serta persyaratan dalam pendataan non-ASN sudah tertuang dalam Surat MenPAN-RB No.B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.
“Jangan sampai menyimpang dari aturan, karena Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang mengandung sanksi pidana dan administrasi,” ungkap Paulus.
Dia menambahkan untuk honorer yang tidak masuk dalam pendataan non-ASN, hingga saat ini belum ada kebijakan dari pemerintah pusat. (esy/jpnn)
BKN kembali menyatakan bahwa pendataan non-ASN bukan untuk pengangkatan ASN. Honorer diminta bersabar dahulu.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Bayar Gaji 750 PPPK, Pemkab Sukabumi Menggelontorkan Rp 30 Miliar Per Tahun
- Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Baik untuk Para Honorer Satpol PP
- Begini Cara Pemda agar Bisa Membayar Gaji PPPK, Oalah
- 750 Honorer Sah jadi PPPK, Langsung Mendengar soal Penyebab Pemecatan
- Kepri Tambah Usulan Formasi PPPK 2024, Semoga Bisa Mengakomodasi Seluruh Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Seluruh Honorer Terdata BKN jadi PPPK? Ini Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Ternyata Jatahnya Sebegini