Pendidikan Kian Tak Terarah, UU Sisdiknas Perlu Direvisi
Jumat, 16 Desember 2011 – 19:29 WIB
JAKARTA - DPR mendesak agar UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) segera direvisi. DPR, teruitama di Komisi X yang membicangi pendidikan, menganggap dengan UU justru kebijakan pemerintah di bidang pendidikan semakin tak terarah.
“Pemerintah harus segera melakukan evaluasi secara menyeluruh kebijakan nasional pendidikan. Terpenting, UU Sisdiknas itu memang harus segera direvisi untuk bisa mengimbangi perkembangan kebijakan pendidikan saat ini,” ungkap anggota Komisi X DPR RI, Raihan Iskandar di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (16/12).
Baca Juga:
Di tempat yang sama, Anggota Komisi X DPR RI, Rohmani menambahkan, saat ini banyak sekali kebijakan pemerintah di bidang pendidikan yang berbenturan dengan UU Otonomi Daerah (Otda). Akibatnya, lanjut Rohmani, banyak program pemerintah yang tidak efektif implementasinya di daerah.
Bahkan, daerah pun terkadang cenderung tidak mengindahkan kebijakan atau aturan pemerintah pusat. Menurutnya, kebijakan yang hanya berdasar pada Surat Keputusan Bersama (SKB) atau nota kesepahaman, tidak aakn banyak berpengaruh. "Tetapi kalau didorong dengan perubahan (revisi UU Sisdiknas), akan sangat mungkin direalisasikan semuanya,” tegasnya.
JAKARTA - DPR mendesak agar UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) segera direvisi. DPR, teruitama di Komisi X yang
BERITA TERKAIT
- Universitas Trilogi Digandeng Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia, Keren
- Puluhan Universitas Top Dunia Ada di ICAN Education Expo 2024, Pengunjung Membeludak
- Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Dibutuhkan Sekolah yang Tertinggal, Guru Diberi Kebebasan
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024