Penembakan Laskar FPI dan Penyiksaan Warga Balikpapan, LPSK: Jangan Dianggap Lumrah
Salah satu yang menjadi tantangan besar bagi aparat hukum saat ini adalah tentang persepsi kepatutan aparat terhadap tindakan penyiksaan itu sendiri.
"Aparat tidak boleh menganggap lumrah atau patut melakukan penyiksaan dengan alasan apa pun,” katanya.
Edwin berharap Polri sebagai penegak hukum mulai membangun mekanisme kontrol yang ketat untuk mencegah terjadinya penyiksaan.
Apalagi, kata Edwin, metode yang digunakan polisi dalam mendapatkan informasi untuk memenuhi alat bukti masih berorientasi pada pengakuan, khususnya kasus-kasus yang minim alat buktinya.
Kendala lainnya yang ditemukan adalah tidak dikenalnya penyiksaan dalam KUHP dan cenderung disamakan dengan kasus penganiayaan.
Karena itu, Edwin merekomendasikan dibuat regulasi khusus mengenai penyiksaan sebagai tindak pidana yang juga mengatur agar korban penyiksaan mendapatkan pemulihan serta memaksimalkan ganti kerugian.
“Sebaiknya kita sudah harus mulai merumuskan penyiksaan sebagai tindak pidana dalam rancangan KUHP,” kata Edwin
Selain itu, Edwin juga mengusulkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia direvisi, dengan memasukkan aturan tentang mekanisme penyelidikan dan/atau penyidikan kasus-kasus penyiksaan dilakukan oleh Komnas HAM untuk memastikan proses hukum berlangsung dengan adil.
LPSK berharap Polri sebagai penegak hukum mulai membangun mekanisme kontrol yang ketat untuk mencegah terjadinya penyiksaan.
- Ini Tampang Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi di Bali
- Ini Motif Bule Australia Menganiaya Sopir Taksi di Bali
- Dua Bule Amerika Aniaya Pecalang di Bali
- Oknum Dosen di Gorontalo Dilaporkan terkait Penganiayaan dan Pelecehan Seksual
- Pemilik Warung Sate Babak Belur Dianiaya Preman
- 5 Oknum Polisi Keroyok Warga Secara Brutal, Terekam CCTV