Pengacara Didakwa Suap Dua Hakim PN Jakpus

Pengacara Didakwa Suap Dua Hakim PN Jakpus
Pengacara Didakwa Suap Dua Hakim PN Jakpus

jpnn.com - JAKARTA -- Karyawan Wiranatakusumah Legal & Consultant Ahmad Yani menghadapi sidang dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/10). 

Ahmad Yani didakwa bersama-sama dengan bosnya, pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah menyuap dua hakim PN Jakarta Pusat, Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya. Duit SGD 28 ribu itu disampaikan Yani dan Raoul lewat Panitera Pengganti PN Jakpus Santoso. 

"Terdakwa Ahmad Yani bersama-sama Raoul Adhitya Wiranatakusumah, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan berupa memberi atau menjanjikan sesuatu, berupa uang SGD 28 ribu kepada hakim yaitu Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya melalui Santoso," kata JPU KPK Pulung Rinandoro membacakan dakwaan Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/10). 

Pulung menjelaskan, uang diberikan untuk memengaruhi putusan perkara perdata nomor 503/PDT.G/2015/PN.JKT.PST. Partahi Tulus merupakan ketua majelis yang menyidangkan perkara wanprestasi yang diajukan oleh PT Mitra Maju Sukses (MMS) terhadap PT Kapuas Tunggal Persada (KTP). Raoul merupakan pengacara PT KTP. 

Pulung menambahkan, setelah beberapa kali sidang, Raoul pada 4 April 2016 Raoul menghubungi Santoso. Raoul, ujar jaksa,  menyampaikan keinginannya  memenangkan perkara tersebut. Awal Juni 2016, Raoul memperkenalkan Yani kepada Santoso. Karena  Raoul hendak ke luar negeri, maka nantinya Yanti yang memantau perkembangan perkara.

Pada 17 Juni 2016, Raoul menemui Santoso di PN Jakpus. Raoul menjanjikan SGD 25 ribu agar hakim menolak gugatan PT MMS. 

Sedangkan SGD 3000 dijanjikan Raoul untuk Santoso sebagai imbalan atas jasanya sebagai perantara. Setelah sepakat, Yani menemui Raoul mengambil uang Rp 300 juta dari rekening bosnya. Uang itu lalu ditukarkan Yani menjadi SGD 30 ribu dalam pecahan SGD 1000. Sisanya  Rp 3 juta. Raoul memerintahkan agar uang itu dipisah. Yakni, SGD 25 ribu dan SGD 3000.

Uang SGD 25 ribu dimasukkan ke dalam amplop putih bertuliskan 'HK' yaitu untuk Partahi dan Casmaya dan  SGD 3 000 bertuliskan 'SAN' untuk Santoso.

JAKARTA -- Karyawan Wiranatakusumah Legal & Consultant Ahmad Yani menghadapi sidang dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News