Pengacara Didakwa Suap Dua Hakim PN Jakpus
Rabu, 12 Oktober 2016 – 13:42 WIB
Pada 30 Juni 2016, majelis menyatakan gugatan PT MMS tidak dapat diterima. Usai pembacaan putusan itu, Santoso menghubungi Yani untuk menanyakan janji pemberian uang itu. Lalu disepakati penyerahan uang di tempat kerja Yani. Lalu, Santoso datang ke kantor Wiranatakusumah Legal & Consultant di Menteng, Jakpus, 30 Juni 2016 sore. Usai transaksi, Santoso pun ditangkap KPK saat menumpang ojek di Matraman.
Yani dijerat pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Karyawan Wiranatakusumah Legal & Consultant Ahmad Yani menghadapi sidang dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Yakin Polri akan Menuntaskan Kasus Vina Cirebon dalam Waktu Dekat
- DPR Minta Penjelasan Lengkap soal Pembiayaan BPJS Kesehatan Sistem KRIS
- Memakai Kain Endek di WWF, Puan Maharani jadi Buah Bibir Netizen
- Bertemu Jokowi, Mbak Puan Dapat Pujian, Disebut Mewarisi Kenegarawanan Taufiq Kiemas
- Hadir di World Water Forum ke-10, Presiden Jokowi Ajak Dunia Wujudkan Tata Kelola Air Berkelanjutan
- Hadiri Pembukaan WWF, Menteri AHY: Indonesia Harus Terdepan Menjaga Sumber Daya Air