Pengacara Didakwa Suap Dua Hakim PN Jakpus

Pengacara Didakwa Suap Dua Hakim PN Jakpus
Pengacara Didakwa Suap Dua Hakim PN Jakpus

Pada 30 Juni 2016, majelis menyatakan gugatan PT MMS tidak dapat diterima. Usai pembacaan putusan itu, Santoso menghubungi  Yani untuk menanyakan janji pemberian uang itu. Lalu disepakati penyerahan uang di tempat kerja Yani. Lalu, Santoso datang ke kantor Wiranatakusumah Legal & Consultant di Menteng, Jakpus, 30 Juni 2016 sore. Usai transaksi, Santoso pun ditangkap KPK saat menumpang ojek di Matraman. 

Yani dijerat pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Karyawan Wiranatakusumah Legal & Consultant Ahmad Yani menghadapi sidang dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News