Pengacara Didakwa Suap Dua Hakim PN Jakpus
Rabu, 12 Oktober 2016 – 13:42 WIB

Pengacara Didakwa Suap Dua Hakim PN Jakpus
Pada 30 Juni 2016, majelis menyatakan gugatan PT MMS tidak dapat diterima. Usai pembacaan putusan itu, Santoso menghubungi Yani untuk menanyakan janji pemberian uang itu. Lalu disepakati penyerahan uang di tempat kerja Yani. Lalu, Santoso datang ke kantor Wiranatakusumah Legal & Consultant di Menteng, Jakpus, 30 Juni 2016 sore. Usai transaksi, Santoso pun ditangkap KPK saat menumpang ojek di Matraman.
Yani dijerat pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Karyawan Wiranatakusumah Legal & Consultant Ahmad Yani menghadapi sidang dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- CPNS dan PPPK 2024 Dilantik Bersamaan, Bandingkan Jumlahnya
- Menteri Riefky Minta Dukungan Senator Perkuat Ekraf Daerah untuk Buka Lapangan Kerja
- Kejagung Tetapkan Purnawirawan TNI Inisial L Tersangka Korupsi Pengadaan Satelit di Kemenhan
- Seusai Mengerjakan Soal Tes PPPK Tahap 2, Begini Pengakuan Bu Sri Peserta Tertua
- Pengadaan Jet Pribadi KPU RI Janggal, KPK Bergerak
- Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Periksa Staf UGM hingga KPU RI