Pengadilan Saudi Jatuhkan Hukuman Terberat untuk Pembunuh Jamal Khashoggi

jpnn.com, RIYADH - Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan hukuman mati kepada lima pelaku pembunuhan Jamal Khashoggi. Sementara tiga pelaku lainnya mendapat hukuman penjara 24 tahun.
Laporan yang beredar, Khashoggi dihabisi di dalam kantor Konsulat Saudi di Istanbul Oktober tahun lalu. Sejumlah pelaku diketahui memiliki hubungan dengan Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman.
Jasad Khashoggi dilaporkan dipotong-potong dan dibawa ke luar dari gedung konsulat. Potongan jenazahnya hingga kini belum ditemukan. Pembunuhan tersebut mengundang kemarahan dari seluruh dunia serta menodai citra sang putra mahkota.
CIA dan pemerintah beberapa negara Barat mengatakan mereka yakin Pangeran Mohammed memerintahkan pembunuhan itu. Namun, para pejabat Saudi mengatakan pangeran tidak berperan dalam pembunuhan tersebut.
Sebelas tersangka sudah diadili atas kematian Khashoggi melalui persidangan yang berlangsung secara rahasia di Riyadh.
Jaksa Penuntut Umum Saudi Shalaan al-Shalaan mengatakan bahwa Saud al-Qahtani sudah diselidiki namun tidak dikenai dakwaan dan, karena itu, dibebaskan. Al-Qahtani adalah seorang sosok terkemuka dan mantan penasihat kerajaan Saudi. (ant/dil/jpnn)
Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan hukuman mati kepada lima pelaku pembunuhan Jamal Khashoggi. Sementara tiga pelaku lainnya mendapat hukuman penjara 24 tahun.
Redaktur & Reporter : Adil
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- 2 Kartu Merah, Uzbekistan Juara Piala Asia U-17 2025
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi
- MIND ID Terima Kunjungan Menteri Perindustrian dan SDM Arab Saudi di Indonesia